Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Kembali Normal, Pramono Cabut Imbauan WFH!
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:02:00 WIB
Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran
Aturan Work From Home di Zona Merah Covid. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain. “Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut