Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony. Zumri menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada tahun anggaran 2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (21/8/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam amar putusannya, Kamis (21/8/2025).
Selain hukuman penjara, Zumri wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak menjatuhkan kewajiban uang pengganti karena menilai Zumri tidak menikmati hasil korupsi.
Majelis hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta.
Zumri dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik terdakwa Zumri maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa meminta agar Zumri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau, Zumri Sulthony tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya yaitu Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus PPTK, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas dan Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Editor: Donald Karouw