Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan mantri bank sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020 hingga 2022. Tersangka berinisial II yang bekerja di kantor cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah. Tersangka II sempat buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, dia akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Rutan Perempuan Bandung.
“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa waktu tak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di kediamannya,” ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).
Irfan menjelaskan, tersangka merekayasa dokumen persyaratan KUR sejak 2020 hingga 2022. Dia juga melakukan pemotongan dana terhadap sejumlah debitur.
“Dia menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan dana KUR,” katanya.