Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat ke RSPAD

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:51:00 WIB
Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat ke RSPAD
Majelis hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk berobat ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur praperadilan menegaskan bahwa pengugguran status tersangka tidak menghalangi penegak hukum kembali menetapkan tersangka. Hal tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu dia menegaskan, JPU berkeyakinan semua proses hukum yang dilakukan terhadap Setya Novanto sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat dari penetapan tersangka hingga penyusunan surat dakwaan.

"Penyidik telah melakukan penyidikan dengan cara-cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan sah, sehingga segala hasilnya adalah sah menurut hukum," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut