Jadi Saksi Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bamsoet
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Bamsoet sebelumnya pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 Desember 2017. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 sampai pembayaran adendum kontrak kesembilan pada 2013.
Mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo. Hanya saja, tutur Febri, Bamsoet mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Febri menuturkan, atas hal tersebut maka penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Bamsoet dengan mengirimkan surat panggilan ulang.
"Pemeriksaan dan penjadwalan ulang terhadap saksi (Bamsoet) tidak ada hubungannya dengan posisi yang bersangkutan sebagai ketua DPR terpilih dan dilantik kemarin (Senin). Ini adalah proses hukum yang tetap berjalan pada koridor hukum. Untuk kapan penjadwalan ulang nanti akan disampaikan lagi setelah ada informasi dari penyidik. Karena pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidik," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani kasus e-KTP harus dipisahkan dengan proses politik di DPR. Menurut Febri, pemilihan ketua DPR menggantikan terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) tentu merupakan domain dan kewenangan dua pihak.