Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen selama 3 Bulan Berturut-turut
Advertisement . Scroll to see content

Kwik Kian Gie Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI

Senin, 11 Desember 2017 - 11:51:00 WIB
Kwik Kian Gie Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus BLBI
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemanggilan Kwik untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Syafruddin Asrjad Temenggung. Selain Kwik, sejumlah mantan pejabat juga akan diperiksa KPK terkait kasus yang sama.

"Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan. Diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (11/12/2017).

Kwik sebelumnya sudah memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 April 2017 dan 6 Juni 2017 terkait kasus tersebut. Di dua pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami soal penerbitan SKL yang dikeluarkan mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) 2004 silam.

Sementara itu, Syafruddin membenarkan BDNI masih memiliki utang sebesar Rp3,7 triliun. Dana tersebut belum kembali ke negara karena piutang PT Dipasena Citra Darmajaya yang dikelola Artalyta Suryani dan suami tak mencukupi. Menariknya, Kwik menerangkan, piutang petani tambak PT Dispasena yang diklaim sebesar Rp4,8 triliun ternyata hanya bernilai Rp1,1 triliun.

Diketahui, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim. KPK menyebut, Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut