Positif Narkoba, Empat Penghuni Rusun Cipinang Besar Diusir Paksa
JAKARTA,iNews.id – Petugas gabungan Dinas Perumahan DKI, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengosongkan empat rumah di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta TImur. Langkah itu merupakan tindakan tegas bagi penghuni rusun yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Setelah melakukan razia narkoba dan meminta penghuni untuk melakukan tes urine. Petugas langsung mengeluarkan seisi rumah milik empat penghuni di lantai I, II, III, dan V rusun Cipinang Besar.
“Empat penghuni ini terbukti positif mengonsumsi narkoba, jadi diminta untuk mengosongkan rusun,” kata Kepala Pengelola Rusun Cipinang Besar Selatan Septa Lina, Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, langkah ini merupakan tindak tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam memberantas peredaran narkoba. Sebelumnya, kata Lina, pengelola sudah mewanti-wanti kepada penghuni untuk tidak coba-coba menyentuh barang haram tersebut. Baik di luar maupun di rusun.
“Petugas gabungan rutin menggelar razia. Kalau ada yang positif narkoba, dari kami akan meminta mengosongkan rusun. Bahkan di-blacklist sepuluh tahun. Ini sudah kami sosialisasikan terus,” ujar dia.