Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT Bupati Boltara Sirajudin Lasena, KPK Tangkap 14 Orang di 3 Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Kades Sidokelar Kena OTT, Rp1,3 Miliar dan Mobil Ford Disita

Kamis, 09 November 2017 - 15:03:00 WIB
Kades Sidokelar Kena OTT, Rp1,3 Miliar dan Mobil Ford Disita
Polisi menunjukkan barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar yang disita dari Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Tuban, Jatim, saat paparan di Mapolda Jatim. Tersangka menggelapkan uang hasil pembebasan tanah dari PT SDS yang seharusnya diseraka
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Sidokelar, Kecamatan Paciran, Tuban, Jawa Timur (Jatim), tertangkap tangan oleh Polda Jatim menipu dan menggelapkan uang pembayaran jual beli tanah di desanya. Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,3 miliar dengan sebuah mobil mewah Ford.

Pelaku bernama Imron Rosyadi (37), kini diamankan di Mapolda Jatim. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menggelapkan uang hasil jual beli tanah dari PT Sari Dumai Sejati (SDS). Uang itu seharusnya dia serahkan kepada enam pemilik tanah di desanya. Namun, pelaku tidak menyerahkannya dan malah memasukkan uang ke rekening pribadi.

“Si kepala desa ini lalu mengumpulkan uang pembayaran pembelian tanah dari PT SDS tersebut di rekeningnya. Tersangka lalu menggunakannya untuk membeli apartemen, mobil, dan benda berharga lain,” kata Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda Jatim, Kamis (9/11/2017).

AKBP Arman Asmara menambahkan, barang bukti uang tunai senilai Rp1,3 miliar yang disita dari tersangka merupakan sisa uang penggelapan. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut