Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Diterapkan Secara Bertahap
Advertisement . Scroll to see content

25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Alasannya untuk Urai Kemacetan

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:14:00 WIB
25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar, Alasannya untuk Urai Kemacetan
Wacana ruas jalan non-tol berbayar sebenarnya sudah ada sejak lama, tapi penerapannya tak kunjung dilakukan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (1) tertuang waktu penerapan ERP atau ruang jalan berbayar, yakni dilakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Bukan cuma mobil, motor juga wajib membayar jika ingin melewati 25 ruas jalan tersebut. Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) tertuang hanya ada 7 (tujuh) kendaraan yang bebas berbayar, antara lain:

1. Sepeda listrik;
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan jenazah; dan
7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut