Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya
Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:05:00 WIB
Berikut tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus dan disita.
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.
Editor: Dani M Dahwilani