Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebiasaan Keliru Pengendara Mobil di Indonesia Hujan Deras Nyalakan Lampu Hazard, Ini yang Harus Dihidupkan
Advertisement . Scroll to see content

Bahaya Menyalakan Lampu Utama dan Hazard saat Hujan

Kamis, 19 Maret 2020 - 06:45:00 WIB
Bahaya Menyalakan Lampu Utama dan Hazard saat Hujan
Banyak pengendara mobil yang belum mengerti soal etika menyalakan lampu di jalan raya. (Foto: Times Union)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak pengendara mobil yang belum mengerti soal etika menyalakan lampu di jalan raya. Beberapa lampu sejatinya memiliki fungsi berbeda.

Pakar safery driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, menyalakan lampu di waktu yang tidak seharusnya berbahaya bagi pengendara lain. Misalnya, saat hujan lebat, pengemudi sering menyalakan lampu utama.

"Menyalakan lampu utama saat hujan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Jika membutuhkan penerangan, cukup menggunakan lampu senja. Lampu utama disarankan hanya untuk malam," ujar Jusri, saat dihubungi iNews.id, Rabu (18/3/2020).

Dia menuturkan, pengemudi bisa memanfaatkan kombinasi lampu senja dan lampu kabut. Dengan begitu, penyinaran ke jalan raya bisa maksimal tanpa mengganggu pengendara lain dari arah berlawanan.

"Boleh menyalakan lampu kabut karena pancaran sinarnya mengarah ke bawah bukan ke depan seperti lampu utama, sehingga menyilaukan pengendara lain," katanya.

Selain tak dianjurkan menyalakan lampu utama, pengemudi juga tidak diwajibkan menyalakan lampu hazard, karena kerlip lampu hazard sama bahayanya dengan lampu utama. Ini membuat pengedara lain bingung, apakah mobil akan berbelok ke kiri atau kanan.

"Ini yang banyak disalahartikan pengendara mobil saat hujan deras. Lampu hazard berfungsi memberikan kode darurat kepada pengguna mobil lain. Misalnya, mobil mogok, menepi untuk ganti ban yang pecah dan kecelakaan lalu lintas. Kalau dinyalakan fungsi lampu sein tak dapat dikenali," ujar Jusri.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut