Bawa Barang Banyak saat Mudik Lebaran, Awas Jangan Overload Ini Aturannya
“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali ketika bermanuver,” ujarnya.
Membawa barang di atap juga memiliki aturan, sehingga pemudik tak bisa sembarangan menempatkan sesuatu di atap kendaraan. Menurut Sony mobil perlu dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap demi menghindari barang terjatuh.
“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” katanya.
Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukan.
Memasang roof box secara sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuau Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Editor: Dani M Dahwilani