Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap beserta Prosedur dan Biayanya, Mudah Tanpa Harus ke Calo!
JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus BPKB yang hilang lengkap beserta prosedur dan biayanya penting untuk diketahui pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, pengendara wajib menggantinya dengan yang baru bila dokumen ini hilang.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal kendaraan, alat administrasi, dan bukti kepemilikan kendaraan.
BPKB diperlukan untuk membayar pajak kendaraan secara berkala, baik setiap tahun maupun dalam jangka waktu lima tahun. Dokumen ini juga dapat meningkatkan nilai jual kendaraan ketika dijual.
Berdasarkan Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian.
Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan bermotor harus menjaga BPKB dengan baik. Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor kepolisian terdekat.