Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Ganti Pelat Nomor 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan Beserta Syarat dan Biayanya, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!

Selasa, 28 November 2023 - 10:55:00 WIB
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan Beserta Syarat dan Biayanya, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu!
Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan. (foto:istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah cara ganti plat motor 5 tahunan beserta syarat dan biayanya. Kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. 

Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti agar proses penggantian plat nomor kendaraan berjalan lancar.

Penggantian plat nomor kendaraan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Penggantian plat nomor kendaraan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK kendaraan.

Pembayaran pajak, perpanjangan STNK, dan penggantian plat nomor kendaraan harus dilakukan tepat waktu. Jika tidak, pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana penjara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023) berikut cara ganti plat motor 5 tahunan beserta syarat dan biayanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut