Cara Mengurus Klaim Asuransi Mobil Rusak akibat Unjuk Rasa

Bagaimana cara klaimnya? Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, Anda terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.
Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.
Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.
Untuk mengurus dokumen datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat Anda menjamin kendaraan. Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil Anda. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.
Pada saat di bengkel, Anda akan diberikan formulir klaim asuransi. Isilah formulir dengan jelas dan jujur, isi semua detail kejadian dengan benar, jangan pernah anggap remeh hal tersebut karena pihak asuransi akan melakukan crosscheck laporan terhadap mobil Anda.
Mobil dengan kerusakan yang masih terhitung wajar, seperti lecet atau penyok kecil mungkin hanya butuh waktu 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan. Namun, jika kerusakan parah, bisa sampai dua minggu lebih atau bahkan sebulan. Belum lagi jika sparepart yang dibutuhkan harus pesan dan impor dari luar negeri.