Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Tabrak Pembatas Jalan hingga Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pasang Lampu Kolong di Dashboard Mobil, Bisa Pakai Modul atau Model Sederhana

Senin, 07 Maret 2022 - 21:26:00 WIB
Cara Pasang Lampu Kolong di Dashboard Mobil, Bisa Pakai Modul atau Model Sederhana
Perlu diketahui, cara pasang lampu kolong di dashboard mobil cukup mudah tanpa perlu ke bengkel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perlu diketahui, cara pasang lampu kolong di dashboard mobil cukup mudah. Anda dapat melakukannya sendiri tanpa harus membawa kendaraan ke bengkel.

Lampu kolong dashboard biasanya menggunakan jenis lampu LED strip. Selain untuk pencahayaan, lampu kolong juga dapat membuat tampilan mobil khususnya kabin terlihat mewah.

Sebelum memasang lampu kolong di dashboard mobil, pastikan Anda telah menyiapkan alat-alat yang diperlukan. Untuk menunjang pemasangan siapkan lampu strip dan modulnya. Selain itu siapkan alat multitester, kabel, gunting, kabel ties, double tape dan lain-lain.

Bila semua bahan dan alat disiapkan, berikut cara pasang lampu kolong di dashboard mobil.

  1. Pasang lampu yang telah dirangkai di posisi yang tepat di bawah dashboard kanan dan kiri. Pasang menggunakan double tape dan kabel ties agar lampu aman.
  2. Jika lampu kolong menggunakan modul, pastikan modul berada di dekat baterai mobil.
  3. Sambungkan semua kabel dari LED menuju modul.
  4. Setelah itu sambungkan kabel positif modul pada baterai mobil. Tambahkan sekring sebesar 10A agar aman.
  5. Untuk kabel negatifnya sambungkan saja pada ground atau body.
  6. Pastikan modul berada di tempat yang aman dari air atau cairan lain.
  7. Cek dan pastikan lampu menyala dengan menggunakan remot.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut