Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Sirene dan Strobo Dilarang Bunyi dari Sore hingga Malam serta saat Adzan Berkumandang

Sabtu, 20 September 2025 - 19:55:00 WIB
Catat! Sirene dan Strobo Dilarang Bunyi dari Sore hingga Malam serta saat Adzan Berkumandang
Korlantas Polri melarang penggunaan sirene dan strobo dari sore hingga malam, serta saat azan berkumandang. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, kata Agus, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan pejabat akan dilakukan lebih selektif.

“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” kata kata Agus.

Dia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.

“Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimana pun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut