Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Status Kepemilikan dan Pajak Bisa Diketahui

JAKARTA, iNews.id - Di era digitalisasi cek plat nomor kendaraan online memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebelumnya, untuk memeriksa status kendaraan masyarakat harus mendatangi kantor Samsat.
Ini sangat merepotkan karena biasanya harus mengantre. Untuk mengaksesnya, bagaimana cara cek plat nomor secara online?
Dilansir dari laman pemerintah kota, berikut cara cek plat nomor kendaraan online:
1. Menginstal aplikasi E-Samsat
Cara pertama mengecek nomor plat kendaraan adalah dengan mendownload aplikasi resmi E-Samsat. Pada aplikasi tersebut terdapat berbagai pilihan yang dapat diakses, antara lain informasi seputar tarif pajak dan status kendaraan.
Saat ini untuk pembayaran pajak terdapat pula aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Ini juga dapat diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi mobile.
2. Pilih provinsi
Dalam aplikasi E-Samsat terdapat nomor yang terdaftar di setiap daerah atau provinsi. Anda dapat mengetahui status kendaraan di daerahnya.
Terdapat pula fitur SMS. Melalui fitur tersebut Anda akan mendapatkan informasi dengan cepat mengenai plat nomor kendaraan tersebut.