Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenali Warna Asap Knalpot pada Mobil, Jangan Anggap Sepele Bisa Jadi Pertanda Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Tetangga, Pria Ini Didenda Rp217 Juta Gara-Gara Knalpot Bising 

Selasa, 03 Agustus 2021 - 06:45:00 WIB
Digugat Tetangga, Pria Ini Didenda Rp217 Juta Gara-Gara Knalpot Bising 
Pemilik mobil ini dijatuhi hukuman ganti rugi 15.000 dollar atau sekitar Rp217 juta gara-gara suara knalpot bising. (Foto: The Drive)
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana aturan di Indonesia? 

Berkaca pada kasus yang terjadi di Amerika Serikat, penggunaan knalpot di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. 

Dijelaskan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan. 

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Selain itu knalpot racing juga  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. 

Kepolisian dalam beberapa kesempatan menggelar razia motor dan mobil yang menggunakan knalpot racing. Beberapa pengendara ditilang karena dianggap mencemari polusi suara dan melanggar UU Lalu Lintas.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut