Ganggu Pengguna Jalan, Polisi Klaim Tindak Ribuan Pengguna Sirene dan Strobo Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini ramai penolakan terhadap sirene dan strobo di masyarakat. Penggunaannya dianggap tidak menghargai pengendara lain dan kerap disalahgunakan ketika melintas di jalan padat.
Hal tersebut membuat Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat.
Salah satu yang menjadi fokus masyarakat adalah penggunaan sirene dan strobo secara ilegal. Mereka yang menggunakan kendaraan SUV seperti yang digunakan aparat penegak hukum kerap menggunakan lampu rotator untuk keuntungan pribadi.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pil Faizal mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan pengguna sirene dan strobo ilegal. Bahkan, sudah ada ribuan pelanggar yang ditindak sejak 2021.
"Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri.
Faizal menjelaskan penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," ujarnya.
Selain itu, Faizal mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat sipil. Ada oknum yang menggunakan sirene dan strobo tidak sesuai peruntukannya karena merasa memiliki privilege.
"Campur (pelakunya), pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ucapnya.
Faizal menjelaskan masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirine," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani