Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor
JAKARTA, iNews.id - Fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. Namun, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot sehingga suaranya lebih bising.
Bagi penyuka akselerasi suara mesin sepeda motor memberikan adrenalin tersendiri. Tak heran mereka memodifikasinya menggunakan knalpot racing. Di sisi lain, banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot bising.
Apalagi bila motor tersebut melintas di pemukiman padat penduduk akan memekakan telinga. Ini menjadi polusi suara dan melanggar aturan lalu lintas.
Sebab itu, polisi kerap merazia sepeda motor dengan knalpot bising. Mereka yang melanggar bisa terkena tilang.
Lalu, seberapa batas kebisingan sepeda motor? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc batas kebisingannya 77 desibel; motor dengan kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingan 80 desibel; dan motor kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingan 83 desibel.
Adapun tindakan tilang knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi layak jalan, seperti knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.