Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Listrik Bisa Dibikin Kalcer di Kontes Modifikasi Polytron Fox 200, Intip Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor 

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:33:00 WIB
Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor 
Jangan asal modifikasi, fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tindakan tilang knalpot bising diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1). 

Pasal itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi layak jalan, seperti knalpot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan mengawasi bengkel-bengkel di Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot bising. Ditlantas Polda Metro saat ini gencar menertibkan knalpol bising. 

"Dari bidang kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," kata Kasubditrektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021). 

Dia menyebutkan, Ditlantas Polda sudah menggandeng komunitas motor untuk memberikan edukasi terkait penggunaan knalpot bising yang tak sesuai aturan. Ditlantas Polda Metro akan mengedukasi bengkel modifikasi knalpot terlebih dahulu. Namun, tak menutup kemungkinan ke depan akan ada penindakan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut