Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motor Listrik Bisa Dibikin Kalcer di Kontes Modifikasi Polytron Fox 200, Intip Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor 

Sabtu, 03 Juli 2021 - 07:33:00 WIB
Jangan Asal Modifikasi, Ini Batas Maksimal Suara Knalpot Motor 
Jangan asal modifikasi, fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. Namun, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot sehingga suaranya lebih bising. 

Bagi penyuka akselerasi suara mesin sepeda motor memberikan adrenalin tersendiri. Tak heran mereka memodifikasinya menggunakan knalpot racing. Di sisi lain, banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot bising

Apalagi bila motor tersebut melintas di pemukiman padat penduduk akan memekakan telinga. Ini menjadi polusi suara dan melanggar aturan lalu lintas. 

Sebab itu, polisi kerap merazia sepeda motor dengan knalpot bising. Mereka yang melanggar bisa terkena tilang.  

Lalu, seberapa batas kebisingan sepeda motor? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc batas kebisingannya 77 desibel; motor dengan kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingan 80 desibel; dan motor kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingan 83 desibel. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut