Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Mini, Berawal dari Ide Membuat Mobil Ringkas dan Irit 
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:27:00 WIB
Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 
Berdasarkan UU No 29 tentang LLAJ pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, ditempeli stiker atau logo tidak resmi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna kendaraan ditemui di jalan mengubah atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Alasannya, beberapa pemilik kendaraan kurang menyukai bentuk font asli pelat nomor bawaan, ada pula yang terlihat keren dan unik. 

Banyak di antara mereka yang memodifikasi pelat nomor dengam huruf sesuai dengan keinginan dan ditambah aksesoris lampu yang bisa berubah warna-warni. 

Namun tahukah Anda, hal itu tidak boleh dilakukan. Ini karena ada undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan. 

Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. 

Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi. 

Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi. Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut