Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Mini, Berawal dari Ide Membuat Mobil Ringkas dan Irit 
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:27:00 WIB
Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Kena Tilang Denda Rp500.000 
Berdasarkan UU No 29 tentang LLAJ pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, ditempeli stiker atau logo tidak resmi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut tujuh modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinilai melanggar peraturan: 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut