Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol MBZ, Dipicu Mobil Rem Mendadak
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan

Senin, 05 Mei 2025 - 16:37:00 WIB
Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan
Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. (Foto: IG fficial.layangmbz.jjc)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. Padahal, tol layang lain seperti Tanjung Priuk-Sunter bisa dilewati truk dan bus besar.

Diketahui, jalan tol sepanjang 36,4 km ini mulai dikonstruksi pada 2017 dan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2019. Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebelumnya bernama Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, kemudian berubah nama pada 12 April 2021. 

Saat kendaraan akan masuk Tol MBZ, tertera pelang rambu lalu lintas bertuliskan, "Lajur Khusus Kendaraan Kecil, Sedan, Jeep" (kendaraan golongan I dan II). Tinggi kendaraan makasimal 2,1 meter.

Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus?

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menjelaskan alasan larangan truk dan bus di Tol MBZ adalah untuk keamanan. Di mana tol tersebut sangat panjang dan tidak memiliki rest area. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada jalur darurat untuk kendaraan bermasalah terutama di turunan Tol Layang MBZ Km 47.

Larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Hasil rapat dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sejak Tol Layang MBZ dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, data kasus kecelakaan di jalan tol diakibatkan truk dan bus cukup banyak.

"Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Instagram official JCC yang diposting pada 18 Mei 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut