Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan
"Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Instagram official JCC yang diposting pada 18 Mei 2024.
Di sisi lain, kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ alias Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai dengan desain dan perencanaan awal.
Di mana Kendaraan golongan III, IV, dan V tak boleh melintas. Kendaraan yang masuk kategori golongan I, meliputi sedan, jip, pick-up, truk kecil, minibus dan kendaraan pribadi lainnya dengan dua sumbu roda. Kemudian untuk golongan II, yakni truk dengan dua sumbu roda.
Sementara kendaraan golongan III, IV, dan V merupakan truk dengan tiga sumbu roda, truk empat sumbu roda, serta truk dengan lima sumbu roda atau lebih. Alias mencakup truk tronton maupun trailer.
Dalam sidang kasus Korupsi Tol MBZ, struktur jalan diduga tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan golongan III dan lebih. Kondisi ini disebabkan perubahan spesifikasi dan mutu material yang dilakukan selama pembangunan, sehingga jalan tol hanya mampu menampung beban kendaraan ringan.