Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf

Selasa, 07 Juli 2026 - 05:51:00 WIB
Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap kendaraan. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas yang wajib dimiliki setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Selain sebagai tanda pengenal, kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor juga menyimpan informasi mengenai asal wilayah registrasi hingga jenis kendaraan.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, TNKB memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri atas kode wilayah, nomor registrasi, dan seri huruf. Setiap bagian memiliki fungsi berbeda sehingga memudahkan identifikasi kendaraan oleh pihak berwenang.

Fungsi Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan. Ada beberapa fungsi penting yang dimilikinya, antara lain:

- Sebagai identitas resmi setiap kendaraan.

- Memudahkan identifikasi kendaraan berdasarkan wilayah registrasi.

- Menjadi acuan pemantauan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

- Menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara huruf yang berada di bagian paling depan menunjukkan wilayah registrasi kendaraan, sedangkan huruf di bagian belakang menjadi penanda seri atau golongan kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut