Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Pakai Kaca Spion Besar, Netizen Ngakak: Bisa Lihat Masa Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:09:00 WIB
Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar
Ilustrasi spion kamera. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Ada kabar baik buat penggemar modifikasi mobil dan motor di Indonesia. Kementerian Perhubungan baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Dari peraturan yang diterima oleh iNews.id, Kamis (19/10/2023), banyak ketentuan-ketentuan menarik yang dibahas mengenai modifikasi mobil dan motor. Ada beberapa terobosan baru yang membuat modifikator bisa bernapas lega karena mereka bisa berkreasi sebaik mungkin.

Salah satunya adalah mengenai modifikasi spion mobil dan motor. Berdasarkan Pasal 33 PM 45 tahun 2023, modifikator kini diizinkan untuk melakukan perubahan spion mobil dan motor. Jadi mereka bisa saja mengganti spion mobil dan motor konvensional dengan teknologi yang lebih canggih seperti kamera salah satunya.

"Dalam haca kaca spion sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menggunakan teknologi kamera dan layar monitor harus memiliki fungsi yang sama dengan kaca spion yang terbuat dari kaca atau bahan lain dengan posisi layar monitor menyerupai/mendekati posisi sama dengan kaca spion dan tempat menyediakan pemasangan untuk kaca spion biasa," sebut pasal 33 PM 45 tahun 2023 ayat 5.

Artinya modifikator memang diizinkan untuk menggunakan teknologi kamera dan layar untuk membuat spion yang lebih canggih. Hanya saja pemasangan spion masih tetap sama dengan sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut