Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Pakai Kaca Spion Besar, Netizen Ngakak: Bisa Lihat Masa Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:09:00 WIB
Mobil dan Motor Modifikasi Kini Bisa Pakai Spion dari Kamera dan Layar
Ilustrasi spion kamera. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu modifikator harus tetap menyediakan tempat untuk pemasanggan kaca spion biasa. Jadi tidak serta merta spion yang canggih itu menggantikan spion konvensional.

Hanya saja kemudahan itu tetap perlu diapresiasi karena memang saat ini Indonesia masih melarang penggunaan kaca spion yang tidak terbuat dari kaca. Tidak hanya khusus buat kendaraan modifikasi tapi juga kendaraan biasa.
 
Hal itu bahkan pernah dialami oleh PT Kreta Indo Artha saat merilis mobil listrik KIA EV 9 GT Line. Mobil listrik itu dilengkapi dengan spion yang sangat canggih berupa kamera.

Spion kamera itu memang membuat mobil listrik KIA EV9 jadi tampil beda. Kaca spion luar berbentuk kamera yang ada di kiri dan kanan membuat KIA EV9 jadi tampil keren dan futuristik.

Di bagian dalam layar khusus membuat pengemudi KIA EV9 bisa leluasa melihat kondisi jalan yang ada di belakang mobil. Sayangnya kamera tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.

"Soalnya itu melangggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Jadi kami mau tidak mau harus menyesuaikan dan mengganti kamera itu dengan spion yang biasa," ujar Ario Soerjo, marketing and development division head PT Kreta Indo Artha (KIA).

"Sebenarnya kami ingin mempertahankan kamera ini hanya saja memang tidak sejalan dengan peraturan yang ada," kata Ario.

Sementara Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Rifat Sungkar mengatakan dibuatnya  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor perlu diapressiasi karena sekarang modifikator punya payung hukum resmim dalam upaya mereka bekreasi.

Peraturan tersebut dianggap akan memperluas kreativitas para modifikator.

"Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Rifat Sungkar melalui akun Instagram resmi miliknya.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut