Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Brimob Beli Helm Gunakan Bukti Pembayaran Palsu Ditahan Propam Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Lebaran Pakai Helm Full Face atau Half Face? Ini yang Dianjurkan

Kamis, 04 April 2024 - 19:29:00 WIB
Mudik Lebaran Pakai Helm Full Face atau Half Face? Ini yang Dianjurkan
Masih banyak yang bingung untuk perjalanan jauh mudik Lebaran sebaiknya memakai helm half face atau full face (tertutup)? (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika terjadi kecelakaan risiko cedera bisa diminimalkan. Bila pakai helm half face kepala akan terlindungi, tapi wajah dan dagu tidak terlindungi. Jika jatuh bisa robek," kata Agus.

Penggunaan helm sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8). Tidak sembarang helm boleh digunakan tapi harus berstandar SNI. 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)," bunyi pasal ersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut