Mudik Lebaran Pakai Helm Full Face atau Half Face? Ini yang Dianjurkan
Kamis, 04 April 2024 - 19:29:00 WIB

"Jika terjadi kecelakaan risiko cedera bisa diminimalkan. Bila pakai helm half face kepala akan terlindungi, tapi wajah dan dagu tidak terlindungi. Jika jatuh bisa robek," kata Agus.
Penggunaan helm sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8). Tidak sembarang helm boleh digunakan tapi harus berstandar SNI.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)," bunyi pasal ersebut.
Editor: Dani M Dahwilani