Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KNKT Kesulitan Awasi Klakson Telolet, Ini Masalahnya
Advertisement . Scroll to see content

Pasang Klakson Telolet Bisa Sebabkan Rem Bus Tak Berfungsi, Kok Bisa?

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:07:00 WIB
Pasang Klakson Telolet Bisa Sebabkan Rem Bus Tak Berfungsi, Kok Bisa?
Bila klakson telolet mengambil tenaga angin dari sistem break remnya bisa tidak berfungsi alias blong. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Demam klakson telolet terlihat di berbagai daerah. Banyak warga dan busmania rela menunggu bus lewat hanya untuk mendengarkan klakson telolet.

Mereka begitu bahagia saat bus membunyikan klakson dengan berbagai nada (telolet om). Tak heran, banyak bus yang memasang klakson telolet untuk menarik perhatian masyarakat.

Namun, apakah aman bus memasang klakson telolet? Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DVCI) Bus Bodybuilder Advisor, M Thoyib mengatakan yang menjadi perhatian pada modifikasi klason ini adalah dari sisi teknis.

"Sebetulnya kami konsen terkait dengan elektrik. Electrical yang tidak sesuai dengan guide kami itu berpotensi menimbulkan kegagalan fungsi kendaraan," ujarnya, saat berbincang dalam diskusi Forwot di Giicomvec 2024.

Dia menjelaskan pada klakson telolet terdapat material yang menggunakan tenaga angin. Jika instalasinya (telolet basuri) mengambil tenaga angin dari sistem break (rem), mengandalkan sistem angin remnya bisa tidak berfungsi alias blong.

"Kami tidak bisa meminta PO bus untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang (sopir batangan) pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan," katanya.

"Jadi kalau di bus atau karoseri ada kalkulasi elektrikal. Dianalisis beban lampunya, kapasitas akinya berapa jangan sampai tekor. Kalau sampai tekor atau salah ambil sumber listrik bisa kebakaran dan lain-lain," ujarnya.

Khusus lampu, Thoyib menambahkan pihaknya berkomunikasi dengan karoseri Apakah Lampu yang dipasang berbahaya atau tidak. Tapi, jika sudah di customer yang pasang akan sulit. 

"Kalau customernya kami kenal bisa mengedukasi owner-nya langsung, tapi kalau kami tidak kenal atau lokasi jauh itu masih menjadi PR bersama," katanya.

Ketua Masyarakat Trasportasi Indonesia (MTI Wilayah Jakarta, Yusa Cahya Purnama menanggapi klakson dan tambahan lampu belum ada regulasi spesifik yang mengaturnha, karena in sifatnya baru.

"Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja, tinggal pasang saja rambu tidak boleh klakson (telolet) misalnya," ujar Yusa.

"Kalau untuk keselamatan di kepolisian juga sedang putar otak mengatur pemasangan klakson. Jangan sampai pasang klakson tapi bus tidak bisa ngerem, kan lucu,* katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut