Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh China Klaim Berhasil Daur Ulang Baterai Bekas Kendaraan Listrik Nyaris 100%
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000

Minggu, 30 Juli 2023 - 06:05:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya mobil listrik di SPKLU. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya (charging) mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kira-kira berapa tarifnya?

Aturan harga pengisian baterai mobil listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Regulasi tersebut mengatur seberapa besar tarif tertinggi pengisian mobil listrik di SPKLU. 

Sesuai dengan Kepmen ESDM, berikut biaya layanan pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU:

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.

Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara biaya PPN, akan dikenakam kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap pengisian daya.

Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Itu berarti, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.

Keputusan Menteri ESDM itu berlaku mulai 17 Juli 2023. Itu berarti, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat memiliki biaya layanan yang seragam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut