Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000
Namun, biaya yang ditetapkan belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara biaya PPN, akan dikenakam kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap pengisian daya.
Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Itu berarti, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.
Keputusan Menteri ESDM itu berlaku mulai 17 Juli 2023. Itu berarti, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat memiliki biaya layanan yang seragam.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga ditetapkan jenis teknologi pengisian baterai.
Dalam regulasi tersebut, terdapat empat jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki output daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang 200 kilowatt membuat pengisian baterai mobil listrik hanya dalam hitungan menit.
Editor: Dani M Dahwilani