Tipu Konsumen Harga Murah, Aspelindo Desak Pemerintah Berantas Oli Palsu
Selain itu, Aspelindo ikut ambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli. Ini dilakukan untuk mencegah konsumen dan pemilik usaha alami kerugian.
“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” ujar Sigit.
Sekadar informasi, pemalsuan dan plagiat dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Aspelindo optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” ucap Sigit.
Editor: Ismet Humaedi