17 Mobil Listrik CBU yang Dapat Insentif Pemerintah
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Mobil listrik berstatus CBU akan mendapat insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).

Tetapi, pemerintah menegaskan tidak semua mobil listrik impor mendapatkan keringanan tersebut. Disebutkan dalam salah satu poin bahwa insentif hanya berlaku untuk produsen yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.
Selain insentif untuk mobil listrik berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.

Berikut daftar mobil listrik CBU yang akan mendapatkan insentif:
1. MG ZS EV
2. MG 4 EV Ignite
3. Toyota Bz4X
4. Lexus UX 300e
5. Lexus RZ 450e
6. Nissan Leaf
7. Hyundai Ioniq 6
8. Kia EV6
9. BMW i7 xDrive60 Limousine
10. BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
11. BMW iX XDrive40
12. Mini Cooper SE
13. Mercedes-Benz EQE 350
14. Mercedes-Benz EQS 450+
15. Mercedes-Benz EQA 250
16. Mercedes-Benz EQB 250
17. Mercedes-Benz EQS 450
Editor: Ismet Humaedi