Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi usai Kasus Ammar Zoni di Rutan Terungkap, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 

Minggu, 22 September 2024 - 06:16:00 WIB
5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Salah Satunya SIGNAL 
Aplikasi cek pajak kendaraan, Signal (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi cek pajak kendaraan berikut ini jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang.

Membayar pajak kendaraan setiap tahun merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Sebelum melakukan proses pembayaran, ada baiknya pengguna kendaraan bermotor untuk mengetahui nominal pajak.

Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan dana yang sesuai dengan nominal. 

Untuk mengetahui nominalnya, kini telah tersedia aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. 

Lantas, apa saja aplikasi cek pajak kendaraan tersebut? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2024). 

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

1. SIGNAL

SIGNAL merupakan sebuah aplikasi cek pajak kendaraan dari Korlantas Polri. Adapun, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. 

Aplikasi satu ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.

Cara aplikasi cek pajak kendaraan melalui SIGNAL adalah sebagai berikut:

  •  Pertama-tama, buka aplikasi SIGNAL di HP.
  • Lakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan masukkan data-data. 
  • Lanjutkan dengan memilih menu 'NRKB'.
  • Klik opsi 'Lanjut'.
  • Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan di layar HP. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut