Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Rabu, 06 Mei 2026 - 04:45:00 WIB
5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan
Insentif mobil listrik Jakarta tetap nol persen, bebas ganjil genap, dan kuota 100.000 unit disiapkan. Simak 5 faktanya! (Foto: Dok iNews.id))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Simpang siur mengenai kelanjutan insentif mobil listrik kini menemui titik terang. Ini setelah Kementeri Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan kebijakan stimulus bagi mobil listrik.

Di tengah perubahan regulasi pajak kendaraan bermotor pada 2026, keputusan Pemprov DKI Jakarta berbeda. Bukan memperketat, pemerintah daerah memilih mempertahankan berbagai kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, mulai dari pajak hingga akses jalan.

Perusahaan otomotif pun menyebut kebijakan ini sebagai momentum positif dalam akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Berikut 5 fakta menarik mengenai insentif mobil listrik

1. Pajak Mobil Listrik Tetap Nol Persen

Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai masih bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik mobil listrik benar-benar tidak dibebani pajak kendaraan di Ibu Kota.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah aturan baru yang memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak. Namun di Jakarta, insentif penuh tetap diberikan.

2. Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Selain pajak nol persen, kendaraan listrik juga tetap kebal dari aturan ganjil genap. Ini menjadi keuntungan besar bagi pengguna yang ingin mobilitas tanpa batas di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.

Langkah ini dinilai sebagai strategi jitu untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.

3. Kuota 100.000 Unit Mobil Listrik

Inilah fakta yang paling mengejutkan. Pemerintah pusat menyiapkan kuota insentif untuk 100.000 unit mobil listrik, namun jumlah tersebut bukan batas akhir.

"Kira-kira untuk mobil listrik, akan kita kasih 100.000 mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pernyataan ini menegaskan komitmen agresif pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif.

4. Industri Otomotif Sambut Antusias

CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujar Santiko.

Hal senada disampaikan CEO Stellantis Brand House Indonesia Tan Kim Piauw. "Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan.

5. Aturan Kemendagri Ubah Status, tapi Insentif Tetap Jalan

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi ditetapkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, statusnya tidak lagi otomatis bebas pajak.

Namun, aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Inilah yang membuat DKI Jakarta tetap bisa mempertahankan pajak nol persen.

Perubahan ini bahkan disebut hanya bergeser dari istilah “pengecualian” menjadi “insentif pembebasan”, tanpa mengurangi manfaat bagi masyarakat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut