Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat
Advertisement . Scroll to see content

7 Negara dengan Aturan Lalu Lintas Paling Aneh di Dunia, Nomor 2 Mobil Kehabisan Bensin Didenda

Selasa, 17 Mei 2022 - 09:17:00 WIB
7 Negara dengan Aturan Lalu Lintas Paling Aneh di Dunia, Nomor 2 Mobil Kehabisan Bensin Didenda
Dalam menjaga ketertiban berlalu lintas setiap negara memiliki peraturan sendiri yang sebagian dinilai aneh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Ini untuk menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan di jalan raya.

Namun, setiap negara memiliki peraturan sendiri. Saat Anda sedang berada di luar negeri jangan heran bila banyak peraturan yang tidak sama dengan di Indonesia.

Seperti di Jakarta yang memiliki aturan pelat nomor ganjil-genap. Ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota. Ada pula sepeda motor wajib menyalakan lampu walau di siang bolong. Bagi orang asing mungkin ini terlihat aneh. 

Namun, di beberapa negara ada peraturan lalu lintas yang paling aneh. Negara mana sajakah itu? Berikut tujuh negara dengan peraturan lalu lintas paling aneh di dunia. 

1. Republik Siprus

Anda pasti jarang mendengar Republik Siprus. Tempat ini berada di sebelah selatan Turki. Ternyata Republik Siprus memiliki aturan unik pada lalu lintasnya lho. 

Bagi Anda yang berkendara sambil makan atau minum, jangan coba-coba lakukan itu di Siprus, karena bila ketahuan makan dan minum sambil berkendara akan ditilang. 

2. Jerman

Di Jerman memiliki salah satu jalan bernama Autobahn yang sistem jalan di sana tidak memberlakukan batas kecepatan. Siapa saja bisa ngebut di jalan ini.

Namun saat melewati jalan ini Anda harus memperhatikan bahan bakar. Sebab bila ketahuan Anda berhenti di tepi jalan karena kehabisan bahan bakar akan dikenai denda.

3. Jepang

Saat hujan, pasti banyak genangan air di jalan. Setiap pengemudi pasti tak sengaja melewati genangan tersebut. Namun bila Anda melakukan itu hingga menciprat pejalan kaki akan dikenakan denda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut