Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Ada Virus Corona, Perusahaan Pembiayaan Tak Asal Tarik Kendaraan Tunggak Cicilan

Kamis, 23 April 2020 - 15:15:00 WIB
Ada Virus Corona, Perusahaan Pembiayaan Tak Asal Tarik Kendaraan Tunggak Cicilan
Potensi penarikan kendaraan karena tidak bisa membayar cicilan menjadi masalah besar bagi pebisnis rental mobil. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah konsumen mengajukan relaksasi, nanti kami akan cek apakah berhak mendapatkan relaksasi atau tidak. Karena kalau masih punya uang banyak di tabungan, berarti mereka tidak mendapatkan relaksasi dan wajib membayar angsuran," ujar Niko.

Menurut Niko, jika konsumen yang menunggak angsuran kendaraan tidak mengajukan relaksasi, akan dianggap mampu melanjutkan proses kredit.

"Tidak mengajukan relaksasi kami asumsikan mampu membayar cicilan. Kalau tidak bayar dan tidak mengajukan relaksasi kredit, artinya konsumen tidak punya itikad baik. Kalau ada itikad baik, mestinya dibicarakan baik-baik," ujarnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut