Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Zohran Mamdani dan Energi Baru Politik Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Amerika Buat Undang-Undang Legalisasi Mobil Otonom di Jalan Raya 

Minggu, 25 April 2021 - 13:25:00 WIB
Amerika Buat Undang-Undang Legalisasi Mobil Otonom di Jalan Raya 
Amerika Serikat (AS) sedang bekerja membuat UU yang memungkinkan produsen mobil menempatkan sejumlah besar kendaraan otonom di jalan raya. (Foto: Money Control)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Senator Demokrat Gary Peters dan senator Republik John Thune sedang bekerja membuat undang-undang (UU) yang memungkinkan produsen mobil menempatkan sejumlah besar kendaraan otonom (autonomous vehicle/AV) di jalan raya. Seperti apa UU ini?

Reuters memberitakan amandemen tersebut bertujuan memberikan otoritas kepada Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) membebaskan (legalisasi) 15.000 kendaraan dari standar keselamatan yang ditulis dengan mempertimbangkan pengemudi manusia.   

Jumlah itu akan meningkat menjadi 80.000 dalam tiga tahun dan pembebasan dapat diperpanjang setelah empat tahun.

Amandemen tersebut juga memungkinkan perusahaan menonaktifkan kontrol mengemudi manusia saat teknologi self-driving aktif.  Baik RUU maupun amandemen berusaha untuk mempertahankan persaingan AS dengan China. 

Amerika Serikat berisiko kehilangan kepemimpinan teknologinya dalam industri kendaraan otonom, yang merupakan peluang pasar global bernilai sekitar 8 triliun dolar AS, kami akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi kepemimpinannya dari Republik Rakyat China dan pesaing lainnya,” kata rancangan undang-undang tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut