Apa Bedanya Mobil Rakyat dan LCGC? Jadi Wacana Baru Program Subsidi Pemerintah

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Pemenperin) mewacanakan program subsidi (insentif) Mobil Rakyat. Lantas, apa yang membedakan program ini dengan Low Cost Green Car alias mobil LCGC?
Seperti diketahui, program mobil LCGC dikeluarkan pada 2013. Kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, saat ini penjualan LCGC seperti berjalan di tempat. Terlebih pemerintah telah meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil LCGC sebesar 3 persen.
Sementara program mobil rakyat, syaratnya adalah memiliki konten lokal sebesar 80 persen dengan mesin maksimal 1.500 cc dan harganya di bawah Rp250 juta. Nantinya, mobil tersebut bisa dibebaskan dari PPnBM karena tidak termasuk barang mewah.
“Ini (mobil rakyat) berbeda dengan LCGC. Progam (LCGC) itu kan bukannya berdasarkan harga tetapi emisi dan efisiensi bahan bakar. Kalau ini dari affordability masyarakat, di bawah Rp250 juta,” ujar Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy di Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Anton sepakat dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa mobil di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah. Sebab, masyarakat Indonesia kini banyak yang mampu memboyong kendaraan dengan harga tersebut.
“Saya rasa untuk mobil di bawah Rp250 juta, tak bisa bilang mobil mewah. Ini mobil yang kelas menengah Indonesia kalau mau beli, pasti beli Calya, Avanza, dan lain-lain,” kata Anton.