Bus Diminta Tak Layani Bocah Minta Klakson Telolet, Melanggar Didenda Rp500 Ribu
JAKARTA, iNews.id – Belum lama ini, viral di media sosial seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta klakson telolet di Pelabuhan Merak, Banten. Dalam rekaman CCTV tampak bocah berusia 5 tahun tersebut mengejar bus meminta sopir membunyikan klakson telolet.
Namun, sang bocah yang berlari kencang jatuh akibat tersenggol badan bus, masuk kolong dan terlindas. Sementara sang sopir tidak mengetahui ada bocah yang mengejar kendaraannya karena blind spot (korban berada di area titik buta).
Menanggapi fenomena tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh operator bus (PO bus) tidak menggunakan klakson telolet. Meski menjadi penghibur, tapi fenomena ini membahayakan keselamatan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum ketika melakukan pengujian berkala,” ujar Danto dalam keterangan resmi Kemenhub.
Selain itu, Danto mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Danto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk membunyikan klakson telolet, karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.