Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, DKI Disarankan Beri Insentif Pemilik Kendaraan

Jumat, 02 Agustus 2019 - 20:00:00 WIB
Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, DKI Disarankan Beri Insentif Pemilik Kendaraan
Batasi usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan yang usia mobilnya di atas 10 tahun. (Foto: iNews.id/Riyandy Arystio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait peraturan pembatasan kendaraan pribadi dan umum yang berusia di atas 10 tahun di jalan Ibu Kota ditanggapi banyak pihak. Larangan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio setuju dengan instruksi tersebut. Namun, harus dipastikan, apakah sudah valid 100 persen atau akan berubah lagi seperti yang sudah-sudah.

"Ya bagus lah, hal positif itu untuk menekan polusi udara. Tapi, apakah sudah fix instruksinya atau akan berubah lagi," ujar Agus dalam seminar Menanti Perpres Kendaraan Listrik di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Menurut Agus, pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun, akan menimbulkan masalah baru seperti konsumen yang membeli mobil dengan sistem kredit 10 tahun, nantinya akan seperti apa.

"Oke 10 tahun, tapi kalau sudah 10 tahun bagaimana? Masa ada konsumen nyicil mobil 10 tahun, begitu lunas mobilnya langsung di scrap (hancurkan). Marah kan yang punya mobil," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut