Berkendara ke Luar Kota saat PSBB, Ini yang Akan Diperiksa Petugas
JAKARTA, iNews.id - Dalam mencegah arus mudik terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas telah memberlakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah pintu tol Jakarta. Lantas apa saja yang diperiksa petugas terhadap pengendara yang akan ke luar kota?
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan, petugas secara ketat mengawasi pelat nomor dan kartu identitas pengendara, termasuk memeriksa kartu karyawan pengendara. Ini karena PSBB mengecualikan 11 sektor usaha tetap bisa beroperasi selama PSBB dengan menerapkan pembatasan.
"Kepolisian sudah melakukannya secara efektif termasuk bagi kendaraan pribadi yang akan melewati titik penyekatan," ujarnya di Jakarta.
Dia menjelaskan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu karyawan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang melewati penyekatan bukan pemudik.
Menurut Irra sejumlah titik penyekatan PSBB masih menerapkan sosialisasi. Penindakan tegas akan dilakukan setelah 7 Mei 2020. "Tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 masih bersifat sosialiasi," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani