Berlaku 5 Tahun, Intip Harga Trayek Bus dan Angkutan Umum di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Para pecinta bus (busmania) mungkin pernah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga trayek bus? Ini mengingat bus merupakan moda transportasi komersil yang memerlukan izin dan trayek beroperasi.
Bahkan, ada trayek yang memiliki banyak PO bus beroperasi. Trayek gemuk ini menjadi rebutan perusahaan otobus.
Kira-kira berapa biaya resmi izin trayek bus. Dilansir dari laman Departemen Perhubungan, Kamis (30/6/2022), berikut ulasannya.
Seperti diketahui, untuk mengangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama 5 tahun. Besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015.
Dalam aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Perhubungan ini tertera izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara sebesar Rp5.000.000.
Sementara untuk izin trayek antar kabupaten/kota dan angkutan perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi untuk kendaraan berkapasitas sampai dengan 16 penumpang sebesar Rp1.000.000 dan kendaraan dengan 16 penumpang ke atas sebesar Rp5.000.000.