Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya menarik untuk diulas. Jika Anda membeli mobil bekas, Anda wajib mengurus balik nama kendaraan. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB.
Balik nama kendaraan diperlukan agar memudahkan Anda dalam mengurus pajak kendaraan. Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, Anda harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.
Berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan serta syarat dan prosedurnya? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023).
Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Namun, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.
Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).
Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, Anda perlu mengetahui pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
Untuk balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.
Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:
Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.
Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:
BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.
Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.
Editor: Komaruddin Bagja