Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Selasa, 07 November 2023 - 17:43:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya menarik untuk diulas. Jika Anda membeli mobil bekas, Anda wajib mengurus balik nama kendaraan. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB.

Balik nama kendaraan diperlukan agar memudahkan Anda dalam mengurus pajak kendaraan. Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, Anda harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.

Berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan serta syarat dan prosedurnya? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023).

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Namun, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  • Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syarat Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui biaya balik nama mobil, Anda perlu mengetahui pula syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses tersebut. Agar tidak terjadi kesalahan, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan.

1. Syarat Balik Nama STNK Mobil

Untuk balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebelum ke kantor Samsat, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik yang baru
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Setelah menyiapkan semua berkas, fotokopilah terlebih dahulu. Berkas-berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses.

2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Proses balik nama BPKB mobil berbeda dengan balik nama STNK mobil. Balik nama BPKB mobil harus dilakukan di Polda, sedangkan balik nama STNK mobil dapat dilakukan di Samsat.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah diubah nama pemiliknya
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan (kwitansi)

Semua berkas di atas harus difotokopi terlebih dahulu. Setelah itu, berkas yang telah difotokopi diserahkan kepada petugas untuk diproses.

Prosedur Balik Nama Mobil

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut adalah tata cara balik nama mobil:

1. Cara Balik Nama STNK Mobil

  • Daftar di loket Samsat
  • Lakukan cek fisik kendaraan
  • Bayar biaya balik nama STNK
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru

2. Cara Balik Nama BPKB Mobil

  • Isi formulir dan ambil nomor antrean
  • Tunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas
  • Bayar biaya balik nama BPKB
  • Tempelkan stiker khusus dari bank pada formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran
  • Tunggu panggilan petugas
  • Serahkan formulir dan berkas
  • Ambil BPKB baru

BPKB baru tidak dapat diambil di hari yang sama. Petugas akan memberikan tanggal pengambilan BPKB baru. Bawa fotokopi KTP saat mengambil BPKB baru.

Jadi, itulah biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama mobil.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut