Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 18 November 2023 - 16:14:00 WIB
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Begini Cara Hitungnya
Biaya balik nama sertifikat tanah harus dipahami pemilik properti yang sertifikat tanahnya belum sesuai nama yang bersangkutan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 wajib diketahui setiap orang yang membeli atau memiliki properti namun belum atas nama yang bersangkutan. 

Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pula dengan pengurusan balik nama sertifikat tanah. 

Bagi Anda yang berencana melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal yang harus diketahui, terytama terkait besaran biaya dan cara menghitungnya. 

Hal ini, sangat diperlukan agar Anda memiliki gambaran mengenai berapa besar dana yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. 

Berikut biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2023 yang dirangkum iNews dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023):

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut