Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu

Senin, 27 November 2023 - 16:49:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 beserta Syarat dan Cara Mengurusnya, Pembeli Kendaraan Bekas Wajib Tahu
Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama mobil terbaru 2023 beserta syarat dan cara mengurusnya menjadi informasi penting bagi pemilik kendaraan. Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Balik nama mobil adalah proses resmi untuk mengubah kepemilikan kendaraan bermotor dari satu orang ke orang lain.

Proses ini meliputi perubahan nama pemilik yang tertera pada dokumen resmi, yaitu STNK dan BPKB. Perubahan ini menandai perpindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Jika Anda membeli mobil bekas, Anda harus mengurus proses balik nama mobil. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang biaya, persyaratan, dan prosedur balik nama mobil bekas, dihimpun dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023).

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Biaya balik nama mobil bekas dapat bervariasi, tergantung pada merek dan jenis kendaraannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Biaya untuk mengurus surat-surat balik nama mobil sekitar Rp 100.000.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah 1% dari harga beli mobil. Misalnya, untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB adalah Rp 4 juta.
Biaya untuk membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp 200.000.
Biaya untuk membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah Rp 100.000.
Biaya untuk mengurus surat-surat mutasi kendaraan adalah Rp 250.000.
Biaya untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru adalah Rp 375.000.

Syarat Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Proses balik nama mobil dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil:

Fotokopi STNK dan aslinya
Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya
Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Cara Mengurus Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Setelah semua biaya dan persyaratan siap, selanjutnya Anda perlu mengurus proses balik nama BPKB mobil di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi kantor Samsat di wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk balik nama.
Kemudian, lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
Serahkan hasil cek fisik kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lainnya saat mendaftar di loket balik nama STNK.
Petugas loket di Samsat akan memanggil Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
Lakukan pembayaran di loket.

Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama mobil terbaru 2023 beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus balik nama mobil Anda.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut