Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Selasa, 07 November 2023 - 17:43:00 WIB
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya
Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya (Foto: Samsat Polda Metro Jaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Biaya balik nama mobil beserta syarat dan prosedurnya menarik untuk diulas. Jika Anda membeli mobil bekas, Anda wajib mengurus balik nama kendaraan. Proses ini dilakukan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB.

Balik nama kendaraan diperlukan agar memudahkan Anda dalam mengurus pajak kendaraan. Jika STNK dan BPKB masih atas nama pemilik lama, Anda harus menyertakan surat kuasa dan KTP pemilik lama. Hal ini akan membuat proses pengurusan pajak kendaraan menjadi lebih rumit.

Berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan serta syarat dan prosedurnya? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/11/2023).

Biaya Balik Nama Mobil beserta Syarat dan Prosedurnya

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama mobil. Biaya-biaya tersebut akan tertera di STNK setelah proses balik nama mobil selesai. Namun, secara umum biaya yang harus dibayar yakni sebagai berikut.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Tentatif
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif
  • Biaya Pendaftaran: Rp 75.000-Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000

Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas adalah sebesar 1% dari harga beli mobil, atau setara dengan 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut